BANTUAN
UMKM UNTUK KABUPATEN BIREUEN DI BUKA HARI INI, 15 OKTOBER 2020
Pemerintah
kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM
Bireuen membuka kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
untuk mendapatkan bantuan. Bantuan produktif usaha mikro terdampak covid-19
program pemulihan ekonomi dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik
Indonesia.
Adapun
syarat memperoleh bantuan pemerintah, masyarakat Bireuen yang memiliki KTP kabupaten Bireuen, pelaku usaha mikro yang
belum menerima bantuan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan
belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM).
Kemudian
memiliki usaha yang masuk usaha mikro dengan aset di bawah Rp 50 juta dan omset
Rp 300 juta/tahun.
Jika
memiliki rekening bank saldo kurang dari 2 juta, tidak sedang menerima kredit
program pembiayaan dari perbankan, terakhir bukan ASN, TNI, Polri serta pegawai
BUMN dan BUMD.
Apabila memenuhi syarat tersebut silahkan mendaftar dengan syarat
-
foto
copy KTP,
-
Fotocopi
KK,
-
surat
keterangan usaha dari Keuchik dan,
-
foto
tempat usaha beserta pelaku usaha.
Pendaftaran
dibuka secara manual yaitu mendaftar di Kantor Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, komplek Kantor Pusat Pemerintahan
Bireuen dengan syarat lainnya mengikuti protokol kesehatan dan melihat jadwal
pendaftaran masing-masing kecamatan.
Jadwal
pendaftaran secara manual
dimulai Kamis (15/10/2020) mulai pukul 08.30 WIB - 12.30 WIB, siang
pukul 14.00 - 16.30 WIB.
Menghindari
berdesak-desakan dan mengikuti protokol kesehatan maka dinas mengatur jadwal pendaftaran sebagai berikut pada petugas masing-masing yang telah ditunjuk dapat dilihat pada papan pengumuman di kantor tersebut. “Jadwal tersebut sebagai pedoman awal dan jadwal pendaftaran akan diperpanjang bila masih banyak peminat belum mendaftar pada jadwal pertama.
-
Kamis 15 Oktober bagi pelaku UMKM Kota Juang dan Jeumpa
-
Jumat 16 Oktober bagi pelaku UMKM Kuala
-
Senin 19 Oktober bagi pelaku UMKM Peusangan dan Juli
-
Selasa 20 Oktober bagi pelaku UMKM Peudada dan Peulimbang
-
Rabu, 21 Oktober bagi pelaku UMKM Jangka dan Kutablang
-
Kamis 22 Oktober bagi pelaku UMKM dari Peusangan Siblah Krueng/Selatan
-
Jumat 23 Oktober bagi pelaku UMKM Jeunieb dan Pandrah
-
Senin 26 Oktober bagi pelaku UMKM Samalanga dan Simpang Mamplam
-
Selasa 27 Oktober bagi pelaku UMKM Makmur dan Gandapura