Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 3

Tema Gambar Slide 3

Tampilkan postingan dengan label dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dapodik. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Agustus 2021

PATCH PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2022.a SUDAH DI RILIS

PATCH PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2022.a SUDAH DI RILIS 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sabahat operator sekolah semuanya, setelah beberapa hari melakukan apdate data dapodik, namun masih banyak kendala, maka menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs dan penambahan kurikulum pada Aplikasi Dapodik versi 2022 yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022, maka sudah dirilis Aplikasi Dapodik versi 2022.a yang telah dilakukan perbaikan. Sehingga perbaikan ini dapat membantu kawan kawan operator melakukan apdate data dengan lancer kembali baik dari singkronisasi maupun mau meluluskan siswa yang telah lulus pada tingkat TK,  KB dan SPS.

 Nah, Adapun pembaruan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2022.a ini adalah sebagai berikut:

1. [Pembaruan] Terakomodirnya pembelajaran untuk sekolah penggerak untuk jenjang SD, SMP, dan SMA

2. [Perbaikan] Dibukanya inputan untuk nilai UPK bagi jenjang PKBM/SKB (Diperuntukan bagi satuan pendidikan yang belum mengisi nilai UPK peserta didik.

3. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat meluluskan bagi jenjang KB, TPA, dan SPS.

4. [Perbaikan] Perbaikan validasi untuk pengecekan nama peserta didik dan nama ibu kandung yang mengandung char “tab dan enter” (dibuka hanya semester ganjil TA 2021/2022)

5. [Perbaikan] Penyesuaian validasi pembelajaran paradigma baru

Sahabat operator semua, sebelum melakukan Instal patch terlebih dahulu baca panduan nya supaya tidak salah nantinya. Bagi Sekolah atau Satuan pendidikan yang sudah pernah Instal Aplikasi Dapodik versi 2022, maka sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi tersebut, artinya aplikasi dapodik versi 2022 tidak perlu di hapus. 

Nah berikut cara install patch nya. Agar dapat melakukan pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2022.a, Satuan Pendidikan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Pertama-tama Unduh file patch dapodik 2022.a pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;

b. Install patch dapodik 2022.a;

c. Refresh browser (ctrl+F5);

d. Login Aplikasi Dapodik. Pastikan tampilan aplikasi sudah versi 2022.a;

e. Gunakan fitur tarik data untuk pembaruan referensi aplikasi.

 

Nah, sekarang giliran operator yang belum pernah install dapodik versi 2022.

Bagi Satuan pendidikan yang belum Instal Aplikasi Dapodik versi 2022, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Unduh Installer Aplikasi Dapodik 2022 pada menu unduhan di laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;

2. Unduh file patch Aplikasi Dapodik 2022.a

3. Instal installer Aplikasi Dapodik versi 2022;

4. Lalu install patch Dapodik 2022.a;

5. Registrasi Online / Offline

6. Lakukan refresh (Ctrl + F5)

7. Login Aplikasi Dapodik

Kawan operator semua Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga dapat membantu kawan kawan dan khusus nya bagi saya.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia


Senin, 02 Agustus 2021

PENGUMUMAN SELEKSI PPPK DAN CPNS 2021

PENGUMUMAN SELEKSI PPPK DAN CPNS 2021



Pengumuman seleksi administrasi penerimaan PPPK dan CPNS rencananya di umumkan hari ini. setiap peserta bisa mengecek nya dengan login kembali ke akun SSCASN, dan dapat di lihat paling bawah dekat dengan menu cetak kartu.

untuk mengecek anda lulus atau tidak bisa dilihat melalui link resmi ini https://sscasn.bkn.go.id/

Jika anda memenuhi syarat maka akan ada tulisan SELAMAT, ANDA LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI. Jika tulisan ini muncul, anda tinggal menunggu penjadwalan seleksi SKD untuk CPNS/ seleksi tahap 1 atau 2 untuk PPPK.

Sedangkan jika anda tidak memenuhi syarat maka anda akan mendapat informasi gagal, gagalnya dibagian apa, lalu disediakan menu Sanggah yang bisa diakses mulai tanggal yang telah ditetapkan. bagi anda yang tidak lolos akan muncul seperti gambar di bawah ini 


Pada halaman Resume Pendaftaran bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi akan tampil Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas yang terdapat dibawah tombol Cetak Kartu Pendaftaran CASN. Apabila masa sanggah dan masa verifikasi sanggah belum berakhir maka akan terdapat Informasi “Saat ini pencetakan Kartu Peserta Ujian CASN Anda belum dapat dilakukan. Harap login kembali saat masa sanggah dan verifikasi sanggah berakhir untuk mencetak Kartu Peserta Ujian CASN 2021”.

Jika setelah membuka akun anda, tidak ada informasi apapun, berarti untuk formasi anda belum ada pengumuman, sesuai dengan jadwal nya pengumuman akan di umumkan dalam 2 hari (2-3 Agustus 2021). jika belum muncul silahkan tunggu dan bersabar karena semua nya butuh proses, dan jangan lupa untuk selalu melakukan cek secara berskala sampai pengumuman nya diterbitkan dikarenakan batas waktu melakukan sanggahan tidak banyak, maka sering sering lah melakukan cek ulang akun anda untuk mengetahui lolos atau tidaknya anda.

Selain membuka akun SSCASN ini anda bisa mengunjungi web web instasi terkait dengan tujuan anda mendaftar karena mekanisme setelah pengumuman ini juga menjadi keputusan instansi terkait. 

mengenai anda yang tidak lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan. untuk panduan sanggahan nya anda dapat melihat nya di Cara AJukan Sanggah.

Bagi anda yang telah Lulus Seleksi administrasi, semoga sukses kedepan nya.
terimakasih.




Sabtu, 31 Juli 2021

TIDAK LULUS ADMINISTRASI ASN/PPK SILAHKAN AJUKAN SANGGAH

TIDAK LULUS ADMINISTRASI ASN/PPK SILAHKAN AJUKAN SANGGAH



Hasil Seleksi Administrasi Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing. Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar

Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

 


Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah. Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

 Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

 


 Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut

 


Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

 

Minggu, 22 November 2020

EDS 2020 COVID-19

 


EDS 2020 COVID-19

Sasaran pengumpulan data mutu menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 adalah satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB. Adapun untuk pengumpulan data mutu satuan pendidikan SMK dikelola oleh Ditjen Vokasi. Untuk kesempatan rilis saat ini Aplikasi EDS 2020 Covid-19 sudah dapat digunakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Untuk satuan pendidikan SPK dan SLB akan diakomodasi pada kesempatan rilis tahap selanjutnya.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu. Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 pada tahap-1:

  • Pembaruan instrumen tahun 2020
  • Perubahan jenis dan jumlah responden
  • Mekanisme registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah
  • Import file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline Surveys
  • Konfigurasi akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet


Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib melakukan uninstall aplikasi EDS versi sebelumnya terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan penggunaan Aplikasi EDS Covid 19 sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai berikut:

1.  Pastikan Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal.

2.  Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17)

3.  Diharuskan untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya.

4.  Instal aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh SINI

5.  Lakukan registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi

1.  Registrasi dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak memerlukan koneksi internet (Offline)

2.  Registrasi dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data EDS

6.  Pilih kandidat responden di manajemen pengguna

1.  SD/SLB : 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru)

2.  SMP/SMA : 11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru)

7.  Pengisian instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada operator sekolah.

8.  Operator sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total kemajuan yang ada di beranda.

9.  Operator sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan, kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

UNDUH PANDUAN 

UNDUH INSTRUMEN SD

UNDUH INSTRUMEN SMP

UNDUH INSTRUMEN SMA

 

SUMBER : http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/RILIS-APLIKASI-EDS-2020-COVID19

Selasa, 17 November 2020

CEK SEKARANG DANA BSU BAGI GURU DAN TENAGA PENDIDIK

 


 

CARA CEK BLT / BSU BAGI GURU DAN TENAGA PENDIDIK

Kabar Gembira bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik yang ada di seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah memberikan Subsidi Upah kepada guru dan tenaga honorer.

Syarat untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer berupa :
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.


Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :
1. Pastikan menggunakan email yang aktif
2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik
Setelah Anda masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id, apabila ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.
Jika masuk daftar calon penerima, maka tampilannya akan seperti di bawah ini :
Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur, misalnya BRI. Tetapi, dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.


Kamis, 29 Oktober 2020

CARA MENDAPATKAN DANA BANTUAN BAGI GURU NON PNS DAN TENDIK NON PNS



CARA MENDAPATKAN DANA BANTUAN BAGI GURU NON PNS DAN TENDIK NON PNS 


Kabar gembira bagi yang berprofesi sebagai guru honorer, Tendik dan PTK non PNS. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa guru Honorer Non PNS akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sektor  yang membutuhkan subsidi gaji ini, ada juga guru honorer di Kemdikbud dan Kemenag, Kami akan menyerahkan sisa anggaran yang sudah dialokasikan di Kemnaker, uang tersebut ini akan kami serahkan ke bendahara negara," ujarnya.

Rencananya dana ini akan dicairkan di awal November 2020. Sedangkan rincian pembagian bantuan Rp2,4 juta tersebut. Paraguru honorer yang terdaftar namanya di dalam Dapodik akan mendapatkan BLT sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.

Persyaratannya sebagai berikut :

1. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) per-akhir Juni 2020.

2. Bantuan Subsidi gaji ini diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program BSU peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

4. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dapodik dan (Simpatika) Kemenag.

Berikut cara mengeceknya :

login di :

https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ Atau di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Situs ini resmi milik kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).

https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ INFO GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah (Dapodik)

Jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK Yang Sudah di daftar Oleh Operator Sekolah di dalam Dapodik dan yang sudah diverifikasi :

1. Pastikan menggunakan email yang aktif dan terdaftar di dalam Dapodik

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain(tidak bisa login)

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik Oleh Operator Sekolah

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Jika ada tampilan tabulasi di bagian paling bawah tertulis Pembayaran insentif untuk guru bukan PNS.

Lalu Jika Anda masuk dalam daftar calon penerima maka tampilannya akan seperti di bawah ini :

Dalam daftar tersebut tercantum nama bank penyalur misalnya BRI namun di dalam tabulasi tersebut belum ada nama cabang banknya dan nominalnya belum tertera.

Kabarnya SK sudah terbit berupa data SK tunjangan insentif selama 12 bulan pencairan.

Bagi Anda yang belum menerima tampilan tabulasi seperti diatas tabulasi ini baru di update pada 27 Oktober 2020 malam.

Pihak Kemnaker dikabarkan tengah terus mengupdate pengentrian daftar nama calon Guru Honor dan PTK Calon penerima BLT tersebut.

Senin, 17 Agustus 2020

SK TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD NEGERI 8 PEUSANGAN

Jl. Banda Aceh Medan Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen Kode Pos 24261

E-mail : sdn_peusangan8@yahoo.com

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SD NEGERI 8 PEUSANGAN

KABUPATEN BIREUEN

Nomor : 421.2/ 71 /SD/2020

 

T E N T A N G

TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19

PADA SD NEGERI 8 PEUSANGAN

 

Menimbang           :     a.   Bahwa saat ini telah terjadi peningkatan wabah penyakit jenis baru yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, sehingga diperlukan penaganan secara cepat, tepat dan efesien untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 yang dapat menurunkan angka penularan dan mencegah kematian akibat Virus Covid-19.

                                         b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.

 

Mengingat              :     1.   Undang-undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh

                                         2.   Undang-undang  Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20.

                                         3.   Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)

                                         4. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam  Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

                                         5. Surat edaran Bupati Bireuen Nomor 423/76/2020 tentang penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemic covid-19

                                        

M E M UT U S K A N

Menetapkan          :           

 

PERTAMA              :     Menetapkan Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

 

KEDUA                    :     Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan, di kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas:

a.      Melakukan Edukasi Melalui Sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covi-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.

b.      Mendata siswa yang sakit dan rentan sakit

c.      Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas sekolah yang bisa dijadikan Ruang Isolasi

d.      Melakukan penyemprotan Disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) di sekolah

e.      Menyediakan Alat Termometer Digital Infrared Thermometer Tembak Laser Alat Tes Suhu Panas Badan Covid-19 Virus Corona

f.       Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau pergerakan Siswa

g.      Melakukan Penanganan Terhadap Siswa yang menjadi Korban Covid-19 dengan bekerja sama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat

 

KETIGA                        :      Segala Biaya yang timbul akibat diterbitkan Keputusan ini dibebankan kepada dana BOS Tahun 2020

 

KEEMPAT                    :       Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan  ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan  sebagaiman mestinya.

 

Ditetapkan di              : Matang Sagoe

Pada tanggal             : 15 Agustus 2020

Kepala SD N 8 Peusangan

 

 

 

Dra. HUSNA

NIP. 19630305 198309 2 001

 

 

 

Lampiran I           : Surat Keputusan Kepala SDN. 8 Peusangan

                                 Nomor                  : 421.2/ 71 /SD/2020

                                 Tanggal               : 15 Agustus 2020

 

 

PENETAPAN TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19

SD NEGERI 8 PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

NO

NAMA GURU

NIP

JABATAN

KET

1.

Armia, SP

-

Penasehat

 

2.

Dra. Husna

19630305 198309 2 001

Penanggungjawab

 

3.

Kamaruddin, A. Ma

19680509 199803 1 003

Ketua

 

4.

Maryani S. Pd

19680312 198801 2 001

Sekretaris

 

5.

Mutiawati, S. Pd.I

19800101 200901 2 006

Bendahara

 

6.

Nuriah, S. Pd

19690301 200801 2 002

Anggota

 

7.

Idarwati, S. Pd SD

19611231 198309 2 061

Anggota

 

8.

Ruswati, S. Pd

19661231 198801 2 032

Anggota

 

9.

Rosnaini, S. Pd

19651231 198907 2 001

Anggota

 

10.

Yusniar, S. Pd

19611231 198309 2 050

Anggota

 

11.

Nurhasni

19631010 198309 2 002

Anggota

 

12.

Darmiati, S. Ag

19690210 2007012 005

Anggota

 

13.

Zuraida, S. Pd

19780820 201003 2 001

Anggota

 

 

 

 

Kepala SDN. 8 Peusangan

 

 

 

Dra. HUSNA

NIP. 19630305 198309 2 001