PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI 8 PEUSANGAN
Jl. Banda Aceh Medan Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen Kode Pos 24261
E-mail : sdn_peusangan8@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 8 PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN
Nomor : 421.2/ 71 /SD/2020
T E N T A N G
TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19
PADA SD NEGERI 8 PEUSANGAN
Menimbang : a. Bahwa saat ini telah terjadi peningkatan wabah penyakit jenis baru yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, sehingga diperlukan penaganan secara cepat, tepat dan efesien untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 yang dapat menurunkan angka penularan dan mencegah kematian akibat Virus Covid-19.
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)
4. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
5. Surat edaran Bupati Bireuen Nomor 423/76/2020 tentang penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemic covid-19
M E M UT U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
KEDUA : Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan, di kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas:
a. Melakukan Edukasi Melalui Sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covi-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
b. Mendata siswa yang sakit dan rentan sakit
c. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas sekolah yang bisa dijadikan Ruang Isolasi
d. Melakukan penyemprotan Disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) di sekolah
e. Menyediakan Alat Termometer Digital Infrared Thermometer Tembak Laser Alat Tes Suhu Panas Badan Covid-19 Virus Corona
f. Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau pergerakan Siswa
g. Melakukan Penanganan Terhadap Siswa yang menjadi Korban Covid-19 dengan bekerja sama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat
KETIGA : Segala Biaya yang timbul akibat diterbitkan Keputusan ini dibebankan kepada dana BOS Tahun 2020
KEEMPAT : Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di : Matang Sagoe
Pada tanggal : 15 Agustus 2020
Kepala SD N 8 Peusangan
Dra. HUSNA
NIP. 19630305 198309 2 001
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala SDN. 8 Peusangan
Nomor : 421.2/ 71 /SD/2020
Tanggal : 15 Agustus 2020
PENETAPAN TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19
SD NEGERI 8 PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NO |
NAMA GURU |
NIP |
JABATAN |
KET |
1. |
Armia, SP |
- |
Penasehat |
|
2. |
Dra. Husna |
19630305 198309 2 001 |
Penanggungjawab |
|
3. |
Kamaruddin, A. Ma |
19680509 199803 1 003 |
Ketua |
|
4. |
Maryani S. Pd |
19680312 198801 2 001 |
Sekretaris |
|
5. |
Mutiawati, S. Pd.I |
19800101 200901 2 006 |
Bendahara |
|
6. |
Nuriah, S. Pd |
19690301 200801 2 002 |
Anggota |
|
7. |
Idarwati, S. Pd SD |
19611231 198309 2 061 |
Anggota |
|
8. |
Ruswati, S. Pd |
19661231 198801 2 032 |
Anggota |
|
9. |
Rosnaini, S. Pd |
19651231 198907 2 001 |
Anggota |
|
10. |
Yusniar, S. Pd |
19611231 198309 2 050 |
Anggota |
|
11. |
Nurhasni |
19631010 198309 2 002 |
Anggota |
|
12. |
Darmiati, S. Ag |
19690210 2007012 005 |
Anggota |
|
13. |
Zuraida, S. Pd |
19780820 201003 2 001 |
Anggota |
|
Kepala SDN. 8 Peusangan
Dra. HUSNA
NIP. 19630305 198309 2 001
0 komentar:
Posting Komentar