Senin, 17 Agustus 2020

SK TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD NEGERI 8 PEUSANGAN

Jl. Banda Aceh Medan Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen Kode Pos 24261

E-mail : sdn_peusangan8@yahoo.com

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SD NEGERI 8 PEUSANGAN

KABUPATEN BIREUEN

Nomor : 421.2/ 71 /SD/2020

 

T E N T A N G

TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19

PADA SD NEGERI 8 PEUSANGAN

 

Menimbang           :     a.   Bahwa saat ini telah terjadi peningkatan wabah penyakit jenis baru yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, sehingga diperlukan penaganan secara cepat, tepat dan efesien untuk mencegah terjadinya penyebaran virus covid-19 yang dapat menurunkan angka penularan dan mencegah kematian akibat Virus Covid-19.

                                         b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.

 

Mengingat              :     1.   Undang-undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh

                                         2.   Undang-undang  Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20.

                                         3.   Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19)

                                         4. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam  Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

                                         5. Surat edaran Bupati Bireuen Nomor 423/76/2020 tentang penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemic covid-19

                                        

M E M UT U S K A N

Menetapkan          :           

 

PERTAMA              :     Menetapkan Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

 

KEDUA                    :     Tim Satuan Tugas Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan, di kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas:

a.      Melakukan Edukasi Melalui Sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covi-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.

b.      Mendata siswa yang sakit dan rentan sakit

c.      Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas sekolah yang bisa dijadikan Ruang Isolasi

d.      Melakukan penyemprotan Disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) di sekolah

e.      Menyediakan Alat Termometer Digital Infrared Thermometer Tembak Laser Alat Tes Suhu Panas Badan Covid-19 Virus Corona

f.       Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau pergerakan Siswa

g.      Melakukan Penanganan Terhadap Siswa yang menjadi Korban Covid-19 dengan bekerja sama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat

 

KETIGA                        :      Segala Biaya yang timbul akibat diterbitkan Keputusan ini dibebankan kepada dana BOS Tahun 2020

 

KEEMPAT                    :       Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan  ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan  sebagaiman mestinya.

 

Ditetapkan di              : Matang Sagoe

Pada tanggal             : 15 Agustus 2020

Kepala SD N 8 Peusangan

 

 

 

Dra. HUSNA

NIP. 19630305 198309 2 001

 

 

 

Lampiran I           : Surat Keputusan Kepala SDN. 8 Peusangan

                                 Nomor                  : 421.2/ 71 /SD/2020

                                 Tanggal               : 15 Agustus 2020

 

 

PENETAPAN TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19

SD NEGERI 8 PEUSANGAN KABUPATEN BIREUEN

TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

NO

NAMA GURU

NIP

JABATAN

KET

1.

Armia, SP

-

Penasehat

 

2.

Dra. Husna

19630305 198309 2 001

Penanggungjawab

 

3.

Kamaruddin, A. Ma

19680509 199803 1 003

Ketua

 

4.

Maryani S. Pd

19680312 198801 2 001

Sekretaris

 

5.

Mutiawati, S. Pd.I

19800101 200901 2 006

Bendahara

 

6.

Nuriah, S. Pd

19690301 200801 2 002

Anggota

 

7.

Idarwati, S. Pd SD

19611231 198309 2 061

Anggota

 

8.

Ruswati, S. Pd

19661231 198801 2 032

Anggota

 

9.

Rosnaini, S. Pd

19651231 198907 2 001

Anggota

 

10.

Yusniar, S. Pd

19611231 198309 2 050

Anggota

 

11.

Nurhasni

19631010 198309 2 002

Anggota

 

12.

Darmiati, S. Ag

19690210 2007012 005

Anggota

 

13.

Zuraida, S. Pd

19780820 201003 2 001

Anggota

 

 

 

 

Kepala SDN. 8 Peusangan

 

 

 

Dra. HUSNA

NIP. 19630305 198309 2 001

0 komentar:

Posting Komentar