Kamis, 15 Oktober 2020

BANTUAN UMKM UNTUK KABUPATEN BIREUEN DI BUKA HARI INI, 15 OKTOBER 2020

 

 


BANTUAN UMKM UNTUK KABUPATEN BIREUEN DI BUKA HARI INI, 15 OKTOBER 2020

 Pemerintah kabupaten Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen membuka kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan. Bantuan produktif usaha mikro terdampak covid-19 program pemulihan ekonomi dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

 Adapun syarat memperoleh bantuan pemerintah, masyarakat Bireuen yang memiliki  KTP kabupaten Bireuen, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan Bantuan Produktif Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dan belum pernah mendaftar sebagai calon penerima BPUM).

Kemudian memiliki usaha yang masuk usaha mikro dengan aset di bawah Rp 50 juta dan omset Rp 300 juta/tahun.

Jika memiliki rekening bank saldo kurang dari 2 juta, tidak sedang menerima kredit program pembiayaan dari perbankan, terakhir bukan ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan BUMD.

Apabila memenuhi syarat tersebut silahkan mendaftar dengan syarat

-      foto copy KTP,

-      Fotocopi KK,

-      surat keterangan usaha dari Keuchik dan,

-      foto tempat usaha beserta pelaku usaha.

 Pendaftaran dibuka secara manual yaitu mendaftar di Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Bireuen, komplek Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen dengan syarat lainnya mengikuti protokol kesehatan dan melihat jadwal pendaftaran masing-masing kecamatan.

 Jadwal pendaftaran secara manual
dimulai Kamis (15/10/2020) mulai pukul 08.30 WIB - 12.30 WIB, siang
pukul 14.00 - 16.30 WIB.

Menghindari berdesak-desakan dan mengikuti protokol kesehatan maka dinas mengatur jadwal pendaftaran sebagai berikut pada petugas masing-masing yang telah ditunjuk dapat dilihat pada papan pengumuman di kantor tersebut. “Jadwal tersebut sebagai pedoman awal dan jadwal pendaftaran akan diperpanjang bila masih banyak peminat belum mendaftar pada jadwal pertama.

- Kamis 15 Oktober bagi pelaku UMKM Kota Juang dan Jeumpa

- Jumat 16 Oktober bagi pelaku UMKM Kuala

- Senin 19 Oktober bagi pelaku UMKM Peusangan dan Juli

- Selasa 20 Oktober bagi pelaku UMKM Peudada dan Peulimbang

- Rabu, 21 Oktober bagi pelaku UMKM Jangka dan Kutablang

- Kamis 22 Oktober bagi pelaku UMKM dari Peusangan Siblah Krueng/Selatan

- Jumat 23 Oktober bagi pelaku UMKM Jeunieb dan Pandrah

- Senin 26 Oktober bagi pelaku UMKM Samalanga dan Simpang Mamplam

- Selasa 27 Oktober bagi pelaku UMKM Makmur dan Gandapura

0 komentar:

Posting Komentar