Senin, 20 Agustus 2018

JUMLAH ROMBEL DAN JUMLAH PESERTA DIDIK DAPODIK 2019




JUMLAH ROMBEL DAN JUMLAH PESERTA DIDIK DAPODIK 2019

Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.


Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar berdasarkan Permendikbud No 22 Tahun 2016

1. SD/MI Jumlah Rombongan Belajar 6-24.Jumlah Maksimum Peserta Didik per RombonganBelajar 
    28
   Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 6, yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan  kelas 6. Jumlah rombel maksimum 24 yang terdiri 4 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 28 dalam setiap rombelnya.

2. SMP/MTs Jumlah Rombongan Belajar 3-33, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 32
Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9. Jumlah maksimum rombelnya 33 yang terdiri 11 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 32 dalam setiap rombelnya.

3. SMA/MA Jumlah Rombongan Belajar 3-36. Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36
Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 36 yang terdiri 12 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.

4. SMK 3-72 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36
Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 72 yang terdiri 24 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.

5. SDLB Jumlah Rombongan Belajar 6 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 5
Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 6, yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.dengan jumlah peserta didik maksimum 5 dalam setiap rombelnya.

6. SMPLB Jumlah Rombongan Belajar 3 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8
Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9.dengan jumlah peserta didik maksimum 8 dalam setiap rombelnya

7. SMALB Jumlah Rombongan Belajar 3 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8
Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12.dengan jumlah peserta didik maksimum 8 dalam setiap rombelnya.




0 komentar:

Posting Komentar