JUMLAH ROMBEL DAN JUMLAH PESERTA DIDIK DAPODIK 2019
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat
pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai
sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang
mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus
dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada
kelas (rombel) tersebut.
Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan
jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar berdasarkan
Permendikbud No 22 Tahun 2016
1. SD/MI Jumlah Rombongan Belajar 6-24.Jumlah
Maksimum Peserta Didik per RombonganBelajar
28
Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan
6, yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Jumlah rombel maksimum 24
yang terdiri 4 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum
28 dalam setiap rombelnya.
2. SMP/MTs Jumlah Rombongan Belajar 3-33, Jumlah
Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 32
Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan
3, yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9. Jumlah maksimum rombelnya 33 yang
terdiri 11 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 32
dalam setiap rombelnya.
3. SMA/MA Jumlah Rombongan Belajar 3-36. Jumlah
Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36
Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan
3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 36 yang
terdiri 12 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 36
dalam setiap rombelnya.
4. SMK 3-72 Jumlah Maksimum Peserta Didik per
Rombongan Belajar 36
Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan
3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 72 yang
terdiri 24 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 36
dalam setiap rombelnya.
5. SDLB Jumlah Rombongan Belajar 6 Jumlah Maksimum
Peserta Didik per Rombongan Belajar 5
Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 6, yang
terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.dengan jumlah peserta didik maksimum
5 dalam setiap rombelnya.
6. SMPLB Jumlah Rombongan Belajar 3 Jumlah Maksimum
Peserta Didik per Rombongan Belajar 8
Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang
terdiri dari kelas 7, 8, dan 9.dengan jumlah peserta didik maksimum 8 dalam
setiap rombelnya
7. SMALB Jumlah Rombongan Belajar 3 Jumlah Maksimum
Peserta Didik per Rombongan Belajar 8
Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang
terdiri dari kelas 10, 11, dan 12.dengan jumlah peserta didik maksimum 8 dalam
setiap rombelnya.
0 komentar:
Posting Komentar