INI DIA BEBERAPA LARANGAN
PENGGUNAAN DAK NONFISIK BOP PAUD
Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disingkat BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia
dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan
pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini untuk
mendukung kegiatan operasional pendidikan.
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh Satuan PAUD atau
Satuan Pendidikan Nonformal tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud
dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membiayai kegiatan yang tidak
menjadi prioritas Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal
4. Membayar iuran kegiatan yang
diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
5. Membeli pakaian/seragam/sepatu
bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD),
kecuali bagi peserta didik miskin
6. Digunakan untuk rehabilitasi
ringan
7. Membangun gedung/ruangan baru
8. Pembelian alat permainan
edukatif dalam ruang dan luar ruang
9. pembelian barang fisik seperti
laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya
10. Pembelian mebel
11. Membiayai kegiatan yang telah
dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara
penuh/wajar
12. Membiayai kegiatan penunjang
yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan
Nonformal, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional,
upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya
13. Membiayai kegiatan dalam rangka
mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP
PAUD /perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan
Nonformal di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/
kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14. Membeli buku, alat, dan bahan
pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi
dan suku, agama, dan ras
15. Membiayai keperluan apapun di
luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal
Juknis BOP PAUD Tahun 2018 dapat Unduh di SINI
0 komentar:
Posting Komentar