Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 3

Tema Gambar Slide 3

Sabtu, 31 Juli 2021

TIDAK LULUS ADMINISTRASI ASN/PPK SILAHKAN AJUKAN SANGGAH

TIDAK LULUS ADMINISTRASI ASN/PPK SILAHKAN AJUKAN SANGGAH



Hasil Seleksi Administrasi Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing. Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar

Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

 


Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah. Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

 Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

 


 Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut

 


Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

 

Jumat, 23 Juli 2021

DATA PTK GANDA DAN CARA MEMPERBAIKINYA

 


DATA PTK GANDA DAN CARA MEMPERBAIKINYA

 Dapodik versi teraru atau versi 2022 sudah berhasil di rilis pada tanggal 19 Juli 2021. Versi ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Dalam peluncuran versi teraru ini terdapat pembaruan pada masing masing data, salah satu nya data PTK. Mungkin tahun lalu masih ada data PTK yang dabel atau berganda, artinya terdapat data satu orang PTK dengan dua data yang sama.

 Nah. Dalam rangka peningkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka dilakukan proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.

 Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses merge PTK:

1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;

2. PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;

3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;

4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.

 Merge PTK berdampak pada data rinci PTK baik dari Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala atau KGB , Riwayat Karir, dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui akun pribadi masing masing PTK serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.

 Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan kabupaten  untuk memberikan penugasan di sekolah non induk.

 Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

bagi yang belum ada versi dapodik 2022 dapat di download di SINI

DAPODIK 2022 SUDAH DI RILIS

 

DAPODIK 2022 SUDAH DI RILIS





 Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2022. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2022 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB.

 Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.

Aplikasi Dapodik versi 2022 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu, secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Proses Install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

 Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,

Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh.

Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022

 


Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.

 Memiliki minimal 8 karakter,

Mengandung huruf besar A-Z,

Mengandung huruf kecil a-z,

Mengandung angka 0-9, dan

Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan

SELAMAT bEKERJA 

Sabtu, 27 Maret 2021

CUT SAFIRA KARTIKA, SISWI SDN 8 PEUSANGAN MERAIH JUARA KE 3 KSN MATEMATIKA TAHUN 2021

 


CUT SAFIRA KARTIKA, JUARA 3 DALAM KEGIATAN KSN SD TAHUN 2021 TINGKAT KECAMATAN DALAM UPTD PEUSANGAN, Kegiatan ini berlangsung di SD Negeri 3 Percontohan Peusangan dengan diikuti puluhan peserta dari berbagai sekolah, salah satu nya peserta dari SD Negeri 8 Peusangan yang sangat antusias mengikuti lomba OSN ini, peserta dari SD Negeri 8 Peusangan berjumlah 4 siswa diantaranya 2 siswa OSN cabang matematika dan 2 siswa cabang IPA.

Siswa yang mengikuti lomba berasal dari kelas 5 SD Cabang Matematika di ikuti oleh Siti Humaira dan Cut Safira Kartika, sedangkan cabang IPA di ikuti oleh Milda Audina dan Balqis Ulfaira. Kegiatan lomba ini di laksanakan pada tanggal 15 Maret 2020 di Aula SD Negeri 3 Percontohan Peusangan. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancer sampai selesai lomba.

Untuk tahun ini SD Negeri 8 Peusangan memperoleh peringkat ke tiga dalam OSN cabang Matematika yang mampu di raih oleh Cut Safira Kartika, sedangkan untuk siti humaira hanya finis dalam sepuluh besar, untuk cabang IPA tahun ini belum mampu meraih juara.

Kepala Sekolah SDN 8 Peusangan mengucapkan selamat kepada siswa pemenang dan tetap memberikan semangat kepada siswa yang belum meraih juara, kita tetap berusaha dan tetap semangat belajar untuk mencapai cita cita kita semua, dan semoga tahun depan kita mampu meraih juara.

Rabu, 24 Maret 2021

MUHAMMAD RAFKI BERHASIL MELAJU KE PEREMPAT FINAL KOSN SD TAHUN 2021

 MUHAMMAD RAFKI BERHASIL MELAJU KE PEREMPAT FINAL KOSN SD TAHUN 2021

 

Muhammad Rafki

Atlet Bulutangkis SDN 8 Peusangan

 

Matangglumpangdua, Peusangan Kamis, 25 Maret 2021. Penyelenggaraan Lomba KOSN Tingkat Sekolah Dasar se UPTD Peusangan sudah sampai pada babak perdelapan final. Lomba KOSN yang di selenggarakan di Aula Gedung Karang Taruna ini di ikuti Oleh Puluhan Peserta dari Semua SD se UPTD Peusangan.

Muhammad Rafki, siswa SD Negeri 8 peusangan kabupaten Bireuen berhasil melaju ke partai perdelapan final KOSN SD tahun 2021 setelah berhasil mengalahkan siswa dari SD Negeri 1 peusangan. 

 


Berikut tim yang berhasil melaju ke babak perdelapan final

SDN 8 Peusangan VS SDN 3 Peusangan Selatan, 

SDN 10 Peusangan Vs SDN 6 Peusangan Selatan

SDN 16 Peusangan VS SDN 9 Peusangan Selatan

SDN 20 Peusangan VS SDN 22 Peusangan

Tim inilah yang akan memperebutkan tempat di perempat final yang akan di adakan kamis, 25 maret 2021 di Lapangan Karang Taruna Matangglumpangdua Kabupaten Bireuen,

dalam perebutan tempat perempat final ini, Muhammad Rafki dari SD Negeri 8 Peusangan berhasil melaju ke perempat final setelah berhasil mengalahkan lawannya. 

pertandingan selanjutnya akan diadakan besok pagi jumat, 26 Maret 2021 dilapangan karang taruna

 

nonton Vidio pertandingan nya di sini

PEREBUTAN PEREMPAT FINAL SDN 8 PEUSANGAN VS SDN 3 PSGN SELATAN

 

Selasa, 22 Desember 2020

LIHAT HASIL VERVAL IJAZAH DI SINI

LIHAT HASIL VERVAL IJAZAH

 

 
Untuk melihat hasil Verval Ijazah bagi guru yang sudah melalukan verval ijazah bisa langsung lihat di Link Info GTK. caranya klik di Link ini INFO GTK.

setelah klik di link tersebut, guru cukup memasukkan email dan paswod yang tertera di dapodik sekolah, jika guru lupa paswod silahkan menghubungi operator sekolah.

verval ijazah ini bisa dilakukan langsung oleh guru yang bersangkutan tanpa melalui operator sekolah, cek kebenaran data ijazah sendiri dan lihat status verval.


Minggu, 22 November 2020

PANDUAN SINGKAT APLIKASI EDS 2020 COVID-19


PANDUAN SINGKAT APLIKASI EDS 2020 COVID-19

 

 





























 

EDS 2020 COVID-19

 


EDS 2020 COVID-19

Sasaran pengumpulan data mutu menggunakan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 adalah satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SPK, dan SLB. Adapun untuk pengumpulan data mutu satuan pendidikan SMK dikelola oleh Ditjen Vokasi. Untuk kesempatan rilis saat ini Aplikasi EDS 2020 Covid-19 sudah dapat digunakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan SMA. Untuk satuan pendidikan SPK dan SLB akan diakomodasi pada kesempatan rilis tahap selanjutnya.

Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam 2 tahap. Tahap-1 akan dirilis installer dengan fokus tujuan pada pengumpulan data EDS. Tahap-2 akan dirilis patch untuk penghitungan rapor mutu. Berikut daftar pembaruan Aplikasi EDS 2020 Covid-19 pada tahap-1:

  • Pembaruan instrumen tahun 2020
  • Perubahan jenis dan jumlah responden
  • Mekanisme registrasi menggunakan tarik data dari Aplikasi Dapodik Sekolah
  • Import file pengisian instrumen dari Aplikasi Offline Surveys
  • Konfigurasi akses aplikasi EDS menggunakan jaringan lokal/internet


Aplikasi EDS 2020 Covid-19 dirilis dalam bentuk installer. Sekolah wajib melakukan uninstall aplikasi EDS versi sebelumnya terlebih dahulu. Untuk kelancaran installasi dan penggunaan Aplikasi EDS Covid 19 sekolah diharapkan memperhatikan panduan teknis sebagai berikut:

1.  Pastikan Aplikasi Dapodik versi terbaru sudah terinstal.

2.  Hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya (Aplikasi EDS versi 2020.08.17)

3.  Diharuskan untuk melakukan restart komputer untuk melengkapi proses hapus/uninstall Aplikasi EDS versi sebelumnya.

4.  Instal aplikasi EDS 2020 Covid-19 sampai selesai. Aplikasi dapat diunduh SINI

5.  Lakukan registrasi dengan memilih salah satu cara registrasi

1.  Registrasi dengan Dapodik lokal. Proses registrasi ini menarik data dari Aplikasi Dapodik yang terinstal di komputer milik sekolah. Proses registrasi tidak memerlukan koneksi internet (Offline)

2.  Registrasi dengan prefill EDS. Proses registrasi ini mengambil data dari server EDS menggunakan mekanisme prefill. Prefill dapat diunduh pada menu unduhan di laman PMP. Registrasi menggunakan prefill disarankan bagi sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi data EDS

6.  Pilih kandidat responden di manajemen pengguna

1.  SD/SLB : 9 responden ( 1 kepala sekolah dan 8 guru)

2.  SMP/SMA : 11 responden (1 kepala sekolah dan 10 guru)

7.  Pengisian instrumen oleh responden dilakukan melalui Aplikasi Offline surveys di ponsel android. Hasil pengisian berupa file DBResult.csv dikirimkan kepada operator sekolah.

8.  Operator sekolah mengunggah/import file DBResult.csv ke Aplikasi EDS 2020 Covid-19. Disarankan setelah proses import selesai melakukan hitung ulang total kemajuan yang ada di beranda.

9.  Operator sekolah memastikan progres data sudah 100% melalui menu hitung kemajuan, kemudian melakukan sinkronisasi data EDS. Sinkronisasi hanya dapat dilakukan setelah hitung kemajuan mencapai 100%.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Panduan teknis penggunaan Aplikasi secara lengkap dapat dipelajari pada dokumen panduan yang dapat diunduh pada lampiran berita ini. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

UNDUH PANDUAN 

UNDUH INSTRUMEN SD

UNDUH INSTRUMEN SMP

UNDUH INSTRUMEN SMA

 

SUMBER : http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/berita-detail/RILIS-APLIKASI-EDS-2020-COVID19