DATA PTK GANDA DAN CARA
MEMPERBAIKINYA
Dapodik versi teraru atau versi 2022 sudah berhasil di
rilis pada tanggal 19 Juli 2021. Versi ini mencakup jenjang pendidikan mulai
dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Dalam peluncuran
versi teraru ini terdapat pembaruan pada masing masing data, salah satu nya
data PTK. Mungkin tahun lalu masih ada data PTK yang dabel atau berganda,
artinya terdapat data satu orang PTK dengan dua data yang sama.
Nah. Dalam rangka peningkatan kualitas Data Pokok
Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka dilakukan
proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data
PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data
PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.
Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses
merge PTK:
1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non
induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke
sekolah A;
2. PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka
sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan
mengajar;
3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan
non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;
4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama
noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM
terbanyak.
Merge PTK berdampak pada data rinci PTK baik dari Riwayat
Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala atau KGB , Riwayat Karir, dll). Bagi
PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui akun pribadi
masing masing PTK serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau
Dinas Pendidikan.
Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera
laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan kabupaten untuk memberikan penugasan di sekolah non
induk.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
bagi yang belum ada versi dapodik 2022 dapat di download di SINI
0 komentar:
Posting Komentar