Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 1

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 2

Tema Gambar Slide 3

Tema Gambar Slide 3

Sabtu, 31 Juli 2021

TIDAK LULUS ADMINISTRASI ASN/PPK SILAHKAN AJUKAN SANGGAH

TIDAK LULUS ADMINISTRASI ASN/PPK SILAHKAN AJUKAN SANGGAH



Hasil Seleksi Administrasi Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing. Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing-masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar

Tidak Memenuhi Syarat Lulus Seleksi Administrasi

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar yang disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka pelamar berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan. Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

 


Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah. Mohon diperhatikan, fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi. Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

 Khusus untuk pelamar Tenaga Kesehatan yang STR nya sudah habis masa berlakunya dan dinyatakan TMS, maka berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2020 bahwa Tenaga Kesehatan yang dinyatakan TMS dikarenakan STR yang dimiliki Habis masa berlakunya dapat mengunggah STR yang habis masa berlakunya dan ditambahkan Tangkap layar (screenshot) pada Web (MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk memperpanjang STR dengan cara memilih tombol sanggah ulang kemudian mengunggah STR lama dan tangkap layer (screenshot) yang telah ditentukan dan mengisi alasan sanggah pada kolom alasan sanggah.

Sanggahan untuk STR harus berupa dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkap layar (screenshot) bukti pembayaran dari Web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar. Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah” Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

 


 Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa “Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut

 


Jika masa sanggah sudah berakhir maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi.

 

Jumat, 23 Juli 2021

DATA PTK GANDA DAN CARA MEMPERBAIKINYA

 


DATA PTK GANDA DAN CARA MEMPERBAIKINYA

 Dapodik versi teraru atau versi 2022 sudah berhasil di rilis pada tanggal 19 Juli 2021. Versi ini mencakup jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB. Dalam peluncuran versi teraru ini terdapat pembaruan pada masing masing data, salah satu nya data PTK. Mungkin tahun lalu masih ada data PTK yang dabel atau berganda, artinya terdapat data satu orang PTK dengan dua data yang sama.

 Nah. Dalam rangka peningkatan kualitas Data Pokok Pendidikan yaitu pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka dilakukan proses Merge PTK. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.

 Berikut merupakan kriteria yang dilakukan dalam proses merge PTK:

1. PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;

2. PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;

3. PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;

4. PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.

 Merge PTK berdampak pada data rinci PTK baik dari Riwayat Pendidikan Formal, Riwayat Gaji Berkala atau KGB , Riwayat Karir, dll). Bagi PTK yang terdampak agar memeriksa kembali data rinci PTK melalui akun pribadi masing masing PTK serta memperbaiki data nya melalui Aplikasi Dapodik dan/atau Dinas Pendidikan.

 Solusi jika PTK benar bertugas di 2 sekolah, maka segera laporkan kepada Admin Dinas Pendidikan kabupaten  untuk memberikan penugasan di sekolah non induk.

 Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

bagi yang belum ada versi dapodik 2022 dapat di download di SINI

DAPODIK 2022 SUDAH DI RILIS

 

DAPODIK 2022 SUDAH DI RILIS





 Pemutakhiran data semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan menggunakan aplikasi terbaru yang saat ini dirilis yaitu Aplikasi Dapodik versi 2022. Integrasi data dan pembaruan aplikasi telah dilaksanakan agar Aplikasi Dapodik versi 2022 dapat digunakan sebagai alat untuk pengumpulan data dari satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB.

 Cut off untuk program BOS Reguler pada jenjang SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021, dan Cut off untuk program BOP tahap 2 pada jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan kesetaraan (SKB/PKBM) dilakukan pada tanggal 30 September 2021.

Aplikasi Dapodik versi 2022 telah menggunakan database versi baru yang dirilis dalam bentuk installer (tidak ada versi updater). Untuk itu, secara teknis diharuskan melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu. Proses Install Aplikasi Dapodik versi 2022 dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

 Unduh file installer dan panduan Aplikasi Dapodik 2022 pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/unduhan,

Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik yang sudah diunduh.

Lakukan refresh (Ctrl + F5).

Lakukan registrasi Aplikasi Dapodik 2022

 


Setelah Aplikasi Dapodik versi 2022 terpasang, satuan pendidikan diwajibkan untuk merubah password lama, menjadi password baru dengan ketentuan sebagai berikut.

 Memiliki minimal 8 karakter,

Mengandung huruf besar A-Z,

Mengandung huruf kecil a-z,

Mengandung angka 0-9, dan

Mengandung tanda baca yang sesuai ketentuan

SELAMAT bEKERJA