CARA MENDAPATKAN KUOTA INTERNET GRATIS MELALUI DAPODIK
Melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Pemerintah rencananya akan menyalurkan kembali bantuan berupa kuota internet gratis untuk pelajar, mahasiswa maupun guru. Besaran kuota yang diberikan tidak sama artinya berbeda-beda dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Besaran kuota yang di berikan untuk jenjang PAUD 7 GB per bulannya, untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah akan diberikan 10 GB per bulan, sedangkan untuk guru, baik guru PAUD, SD maupun guru tingkat menengah akan diberikan 12 GB per bulannya, dan mahasiswa serta dosen akan diberikan 15 GB per bulannya. Nah, yang paling penting, cara untuk mendapatkan kuota tersebut harus terdaftar di Dapodik Sekolah masing-masing serta mempunyai nomor ponsel.
Dalam surat edaran yang dapat di unduh melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id/
Menindaklanjuti implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kemendikbudristek akan memberikan program lanjutan bantuan berupa kuota internet gratis untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik dan guru selama masa pandemi virus corona.
Sehubungan dengan hal tersebut, kita diminta untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Kepala Sekolah melakukan pemutakhiran data peserta didik dan guru serta nomor Handphone mereka yang masih aktif melalui Aplikasi Dapodik;
b. Selanjutnya memastikan kesesuaian data peserta didik dan guru dengan sistem kependudukan dan pencatatan
sipil melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan
vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk guru.
Kepala sekolah perlu segera
memperbaiki data peserta didik dan guru yang masuk ke kategori residu pada laman
vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk peserta didik dan vervalptk.data.kemdikbud.go.id untuk
guru;
c. Jika poin a dan b selesai, Kepala Sekolah mencetak SPTJM yang tersedia pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id, menandatangani SPTJM tersebut serta
mengunggahnya kembali pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya semua proses pada poin a, b dan c harus dilakukan selambatnya tanggal 31 Agustus 2021 dan diharapkan kepala sekolah dapat mengawal pengisian data terseut dengan baik dan optimal. informasi lebih lanjut dapat merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021,Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Kuota Data Internet Tahun 2021, unduh di SINI.
CEK PENGUMUMAN PPPK SELEKSI ADMINISTRASI
PATCH PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK VERSI 2022.a SUDAH DI RILIS
0 komentar:
Posting Komentar