PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
SD NEGERI 8 PEUSANGAN
Jl. Banda Aceh Medan Desa Matang
Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen Kode Pos 24261
E-mail : sdn_peusangan8@yahoo.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 8
PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN
Nomor : 421.2/ 71 /SD/2020
T E N T A N G
TIM SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19
PADA SD NEGERI 8
PEUSANGAN
Menimbang : a.
Bahwa saat ini telah terjadi peningkatan
wabah penyakit jenis baru yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa, sehingga
diperlukan penaganan secara cepat, tepat dan efesien untuk mencegah terjadinya
penyebaran virus covid-19 yang dapat menurunkan angka penularan dan mencegah
kematian akibat Virus Covid-19.
b.
Bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan
Provinsi Aceh
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit
menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran corona virus
disease 2019 (Covid-19)
4.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease
(Covid-19).
5.
Surat edaran Bupati Bireuen Nomor 423/76/2020 tentang penyesuaian
penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemic covid-19
M E M UT U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA :
Menetapkan Tim Satuan Tugas Relawan
Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan kecamatan Peusangan Kabupaten
Bireuen.
KEDUA : Tim Satuan Tugas
Relawan Sekolah Lawan Covid-19 di SD Negeri 8 Peusangan, di kecamatan Peusangan
Kabupaten Bireuen. Tahun Ajaran 2020/2021 sebagaimana dimaksud pada diktum
kesatu bertugas:
a. Melakukan Edukasi Melalui Sosialisasi yang
tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan Covi-19, baik gejala,
cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
b. Mendata siswa yang sakit dan rentan sakit
c. Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas
sekolah yang bisa dijadikan Ruang Isolasi
d. Melakukan penyemprotan Disinfektan dan
menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) di sekolah
e. Menyediakan Alat Termometer Digital
Infrared Thermometer Tembak Laser Alat Tes Suhu Panas Badan Covid-19 Virus
Corona
f. Melakukan deteksi dini penyebaran
Covid-19, dengan memantau pergerakan Siswa
g. Melakukan Penanganan Terhadap Siswa yang
menjadi Korban Covid-19 dengan bekerja sama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit
Terdekat
KETIGA : Segala Biaya
yang timbul akibat diterbitkan Keputusan ini dibebankan kepada dana BOS Tahun
2020
KEEMPAT : Keputusan Ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan
perbaikan sebagaiman mestinya.
Ditetapkan di : Matang Sagoe
Pada tanggal :
15 Agustus 2020
Kepala SD N 8 Peusangan
Dra. HUSNA
NIP. 19630305 198309 2 001
Lampiran
I : Surat Keputusan Kepala SDN.
8 Peusangan
Nomor :
421.2/ 71 /SD/2020
Tanggal :
15 Agustus 2020
PENETAPAN TIM
SATUAN TUGAS RELAWAN SEKOLAH LAWAN COVID-19
SD NEGERI 8 PEUSANGAN
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
|
NO
|
NAMA GURU
|
NIP
|
JABATAN
|
KET
|
|
1.
|
Armia, SP
|
-
|
Penasehat
|
|
|
2.
|
Dra. Husna
|
19630305
198309 2 001
|
Penanggungjawab
|
|
|
3.
|
Kamaruddin,
A. Ma
|
19680509
199803 1 003
|
Ketua
|
|
|
4.
|
Maryani S. Pd
|
19680312
198801 2 001
|
Sekretaris
|
|
|
5.
|
Mutiawati, S. Pd.I
|
19800101
200901 2 006
|
Bendahara
|
|
|
6.
|
Nuriah, S. Pd
|
19690301
200801 2 002
|
Anggota
|
|
|
7.
|
Idarwati, S. Pd SD
|
19611231
198309 2 061
|
Anggota
|
|
|
8.
|
Ruswati, S. Pd
|
19661231
198801 2 032
|
Anggota
|
|
|
9.
|
Rosnaini, S. Pd
|
19651231
198907 2 001
|
Anggota
|
|
|
10.
|
Yusniar, S. Pd
|
19611231
198309 2 050
|
Anggota
|
|
|
11.
|
Nurhasni
|
19631010
198309 2 002
|
Anggota
|
|
|
12.
|
Darmiati,
S. Ag
|
19690210
2007012 005
|
Anggota
|
|
|
13.
|
Zuraida, S. Pd
|
19780820
201003 2 001
|
Anggota
|
|
Kepala SDN. 8 Peusangan
Dra.
HUSNA
NIP. 19630305 198309 2 001